Dari US/M ke USBN, Apa yang Berubah?

Gambar Anak-Anak Belajar
Teka-teki tentang ujian sekolah untuk jenjang sekolah dasar (SD) terjawab sudah. Baru-baru ini Kemdikbud memberitakan kebijakan baru tentang ujian sekolah jenjang sekolah dasar (SD) tahun 2018 melalui laman resminya (www.kemdikbud.go.id).  Kalau dicermati ada beberapa perubahan sehingga ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut meliputi perubahan istilah, pola pembuatan naskah, bentuk soal, dan kisi-kisinya.
Pada tahun lalu istilahnya US/M dan US, sedangkan tahun ini berganti USBN dan US. Mata pelajaran yang diujikan baik US/M mapun USBN tidak mengalami perubahan, tetap tiga mata pelajaran bukan delapan pelajaran sebagaimana yang beredar sebelumnya, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, sedangkan untuk US meliputi lima mata pelajaran yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan, dan Penjaskes dan Olahraga. 
Perubahan istilah US/M menjadi USBN tersebut membawa dampak perubahan pola pembuatan naskah soal ujian. Kalau tahun lalu 25% soal dibuat oleh Pusat sebagai anchor dan 75% soal dibuat oleh guru dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor  Wilayah Kementerian Agama. Tahun ini 20% sampai 25% soal disiapkan oleh Pusat sebagai anchor, dan 75% sampai 80% soal disiapkan oleh guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).
Selain itu, perubahan terjadi pada bentuk soal. Soal US/M 100% bentuk soalnya pilihan ganda, sedangkan pada USBN ada kombinasi soal  90% pilihan ganda dan 10% esai.  
Perubahan lainnya adalah pembuatan soal US dibuat oleh sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang disiapkan oleh pusat. Tahun sebelumnya kisi-kisi US dan soal dibuat oleh sekolah.
Semua berharap dengan adanya perubahan ini membawa dampak lebih baik dari sebelumnya, baik persiapan, pelaksanaan, maupun hasilnya. Marilah kita siapkan pembelajaran dengan lebih baik lagi agar siswa-siswi kita memperoleh hasil belajar yang terbaik dan siap menjadi generasi abad 21.
Reaksi:

Post a Comment

0 Comments