![]() |
Foto Ayo Sekolah |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan peraturan menteri yang mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Tujuan dilaksanakan PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tata cara PPDB, antara lain:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB mulai pada bulan Mei.
- Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari pengumuman, daftar ulang, dan penetapan.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a) persyaratan; b) proses seleksi; c.) daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d) biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e) hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- PPDB dilaksanakan dalam bentuk dalam jaringan dan luar jaringan, sekolah hanya boleh memilih salah satu mekanisme dalam jaringan atau luar jaringan.
Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas I SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Jika usia calon peserta didik sama maka urutan prioritas berdasarkan tempat tinggal yang terdekat. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka urutan prioritas berdasarkan urutan pendaftaran. Hal lain yang menjadi catatan dalam penerimaan peserta didik kelas 1 SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Sementara itu, seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 SMP atau sederajat urutan prioritas berdasarkan daya tampung sekolah, antara lain adalah: a) jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan zonasi, b) nilai hasil ujian SD, c) prestasi akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Sedangkan untuk SMA dan SMK memiliki perbedaan, misalnya untuk SMA urutan prioritasnya jarak tempat tinggal dan sekolah, SHUN SMP atau sederajat, prestasi akademik dan non-akademik. Untuk SMK tidak memprioritaskan jarak tempat tinggal dan sekolah tetapi ada tambahan seleksi bakat/minat sesuai bidang keahlian/program keahlian.
Berdasarkan ketentuan peraturan menteri tersebut, sekolah sedikitnya menerima 90% peserta didik dari total jumlah peserta didik yang diterima berasal dari radius zona. 5% jalur prestasi dari peserta didik di luar zona dan 5% lagi peserta didik dengan alasan khusus yaitu kepindahan domisili orang tua/wali atau terjadi bencana alam/sosial.
Semua pembiayaan terkait pelaksanaan PPDB dibebankan pada biaya BOS. Demikian ulasan singkat terkait PPDB tahun pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat.
Lebih lengkap silahkan unduh
0 Comments