Saya sempat geleng-geleng kepala melihat beberapa kawan kepala sekolah kebingungan saat menyusun Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar. Ada yang ragu menulis judul, ada yang salah menulis nomor, bahkan ada yang kurang teliti menentukan konsideran.
Padahal, kalau dipikir-pikir, kebingungan itu jadi aneh. Sebab SK Pembagian Tugas bukan sekadar urusan administrasi rutin. Dokumen ini punya “kekuatan hukum” karena jadi dasar pembayaran tunjangan sertifikasi, penghitungan jam mengajar, sampai pembagian beban kerja guru supaya adil.
Sayangnya, banyak yang masih terjebak cara lama: copy-paste SK tahun sebelumnya tanpa dicek lagi. Akibatnya, kesalahan kecil bisa berujung masalah besar.
Nah, supaya lebih mantap, mari kita pahami dulu anatomi SK Pembagian Tugas. Anggap saja ini “kerangka tubuh” SK yang harus ada.
1.
Kepala (Kop Naskah Dinas)
Bagian paling atas surat, isinya:
- Lambang pemerintah daerah
- Nama pemerintah daerah
- Nama unit organisasi/Dinas Pendidikan
- Nama Sekolah
- Alamat
- Garis penutup
Sesuai
Permendagri No. 1 Tahun 2023, ada aturan detail:
- Perbandingan huruf antara nama pemerintah daerah dan perangkat daerah = 3:4 (font Arial).
- Nama perangkat daerah harus bold.
- Berikut contoh, di lampiran Permendagri
Judul terdiri dari:
- Nomor Keputusan → nomor urut SK dalam setahun, kode penetapan, dan tahun pembuatan.
- Kata “TENTANG” → ditulis huruf kapital, simetris di bawah nomor.
- Nama Keputusan → singkat, jelas, mencerminkan isi (misalnya: Pembagian Tugas Mengajar dan Pembagian Beban Kerja Guru Semester II Tahun Ajaran 2025/2026).
3.
Pembuka
Bagian
ini biasanya berisi:
- Nama Jabatan → ditulis huruf kapital, simetris, diakhiri koma.
- Konsiderans → alasan dan dasar hukum:
- Menimbang → alasan kenapa SK perlu dibuat.
- Mengingat → aturan/peraturan yang jadi dasar hukum.
4.
Diktum
Inti
dari SK, berisi keputusan yang ditetapkan. Formatnya:
- Kata MEMUTUSKAN → huruf kapital, simetris, diakhiri titik dua.
- Kata Menetapkan → huruf kapital di awal, sejajar dengan “Menimbang” dan “Mengingat”.
- Nama keputusan → huruf kapital, diakhiri titik.
- Isi keputusan → ditulis bertingkat: DIKTUM KESATU, KEDUA, KETIGA, dst.
5.
Kaki SK
Bagian
penutup, biasanya di kanan bawah:
- Tempat dan tanggal penetapan (diawali kata “Ditetapkan di.......pada tanggal”).
- Nama jabatan pejabat penetap (huruf kapital, diakhiri koma).
- Tanda tangan + cap dinas.
- Nama lengkap pejabat (huruf kapital, NIP).
Referensi:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
-
.png)
0 Comments