Hak-Hak dalam Bermedsos di Dunia Maya

Saat ini kita telah memasuki era digital. Media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, Youtobe sudah akrab dengan kehidupan kita. Tak peduli orang tua, pemuda, anak-anak sudah lekat dengan internet.  Bangun tidur hingga tertidur lagi seperti tak pernah lupa mengakses internet dan medsos. 

Menurut Conney Stephanie (2021), yang mengungkapkan hasil riset kerjasama perusahaan We Are Social dan Hootsuite mengenai pola pemakaian medsos di sejumlah negara termasuk Indonesia. Menurutnya rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 3 jam 14 menit dalam sehari untuk mengakses medsos. Sedangkan waktu yang dihabiskan orang Indonesia untuk mengakses internet per hari rata-rata yaitu 8 jam 52 menit. Berdasarkan aplikasi yang paling banyak digunakan, secara berurutan posisi pertama adalah YouTube, WhatsApp, Instagram, Facebook, lalu Twitter. 

Berdasarkan hasil riset tersebut, menunjukkan orang Indonesia banyak menghabiskan waktunya untuk mengakses internet dan menggunakan medsos. Hal ini salah satunya dipicu pandemi covid-19 yang mengharuskan bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. 

Internet dan medsos digunakan sebagai sarana untuk bekerja, belajar, berekreasi, berekspresi, menuangkan ide dan gagasan serta bersosialisasi secara online. Ketika kita menggunakan media sosial selalu bersinggungan dengan orang banyak dan meninggalkan jejak digital. Oleh karena itu, ada hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam penggunaannya. 

Apa saja yang berkaitan dengan penggunaan internet dan medsos. Yuk, kita cermati bersama-sama!

Kebebasan Berekspresi

Apa itu kebebasan berkespresi? 

Hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan, tulisan, maupun komunikasi bentuk lain. Tapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain.

Contoh kebebasan berkespresi:

  • jurnalisme warga;
  • memakai meme, tagar, infografis;
  • kebebasan pers;
  • menulis status di Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApps, dan sejenisnya.

Bagaimana melakukannya?

  • sampaikan pendapat, ide, opini, perasaan, tanpa merasa takut, termasuk kritik ke pemerintah;
  • jika belum merasa pasti, hindari menyebutkan nama orang, institusi, atau lembaga yang bersangkutan;
  • jika perlu, sertakan data berupa dokumen atau foto untuk mendukung pendapat, ide, atau opini;
  • ingat, pendapatmu di internet dapat diakses banyak orang, maka kamu harus siap dengan konsekuensinya;
  • bebas berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau kebencian (hate speech), atau menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (sara).

Kenapa penting?

Setiap manusia memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat, ide, opini, perasaannya agar didengar oleh pihak lain dalam usaha untuk memenuhi keinginannya yang hakiki. Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM). Namun ada baiknya jika kebebasan ini tidak melanggar hak pihak lain, khususnya kepentingan publik.

Tools yang bisa dipakai 

Semua media komunikasi online dapat dipakai, seperti: email, blog, WhatsApp, Twitter, Facebook, Telegram, Instagram, Path, Youtobe.

Kekayaan Intelektual

Apa itu kekayaan intelektual? 

Hasil kreasi dari pemikiran seperti penemuan, karya seni dan literatur, desain, simbol, nama, foto atau gambar yang digunakan secara komersil maupun tidak komersil.

Contoh kekayaan intelektual:

  • © copyright
  • copyleft
  • creative common
  • ® paten 
  • kredit nama
  • ™ merek dagang
Bagaimana melakukannya?
  • selalu mencantumkan kredit nama pencipta suatu karya, baik itu tulisan, desain, foto, atau gambar;
  • meminta izin pemilik hak cipta sebelum menggandakan atau menyebarluaskan karyanya, baik untuk kepentingan komersil atau tidak;
  • hindari mengubah, menggandakan, karya cipta orang tanpa izin/mencantumkan kredit,  atau menyebarluaskannya. Ini sama saja pembajakan;
  • mendaftarkan hak paten suatu temuan atau ciptaan ke instansi atau lembaga yang berkompeten.
Kenapa penting?

Tentu saja penting, sebab hak atas kekayaan intelektual melindungi pencipta atau penemunya dari pelanggaran pihak lain. Setiap pemilik karya cipta berhak untuk mendapatkan haknya dengan mendapatkan pengakuan, penghargaan, bahkan kalau perlu insentif, terutama jika karyanya berguna bagi orang banyak.

Tools yang bisa dipakai
  • Myows and Safe Creative untuk mendaftarkan kepemilikian foto di dunia maya;
  • TynEye untuk mengetahui foto karya kita di internet;
  • Creative Commons.org untuk mengetahui pengetahuan tentang kreativitas secara legal;
  • BIIMA / Bekra's Intelectuall Property Rights (android) untuk pengajuan hak cipta

Aktivisme Sosial


Apa itu aktivisme sosial?  

Suatu aktivitas online yang bertujuan untuk mendorong terjadinya perubahan sosial. Hak untuk berserikat dan berkumpul tercakup di dalamnya.

Contoh aktivisme sosial
  • Bantu adik Bima lawan leukimia
  • Cabut nobel perdamaian Aung San Suu Kyi
  • Kampanye di Twitter dengan #
  • Mengajak warganet turun ke jalan pada acara car free day
Bagaimana melakukannya?
  • Melakukan kritik atau menyampaikan opini dengan tagar di media sosial;
  • Melakukan advokasi terhadap korban kejahatan dengan menyampaikan kronologi kejadian;
  • Mengajak warganet bersama-sama membela suatu kasus;
  • Membuat petisi online atas suatu kasus atau masalah sehinga terjadi perubahan;
  • Penggalangan dana (crowdfunding) untuk beragam tujuan sosial.
Kenapa penting?

Melakukan aktivitas sosial seperti berserikat dan berkumpul adalah hak manusia yang dilindungi undang-undang. 

Tools yang bisa dipakai

Aktivisme sosial dapat memanfaatkan berbagai lini komunikasi yang tersedia di internet, seperti: berbagai medsos (Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dsb.), situs pengumpul dukungan (PetisiOnline.net, KitaBisa.Com, dsb.)

Ingat ya, ketika menggunakan hak kita ada hak orang lain yang harus kita jaga dan hormati. Jadi, mari kita gunakan hak-hak kita secara benar dan bertanggung jawab.


Sumber: 

Stephanie,Conney.2021. "Berapa Lama Orang Indonesia Akses Internet dan Medsos Setiap Hari?" (Online) https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/11320087/berapa-lama-orang-indonesia-akses-internet-dan-medsos-setiap-hari?page=all

Syaripudin, Acep, Deni Ahmad, Dewi Widya Ningrum, Indriyatno Banyumurti, Merry Magdalena. 2017. Kerangka Literasi Digital. ICT Watch-Indonesia 
Reaksi:

Post a Comment

0 Comments