Mengembangkan Dokumen Kurikulum

Kali ini, saya ingin menyapa Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Apa kabar Bapak/Ibu? Semoga selalu dikaruniai kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan amanat sebagai pemimpin satuan pendidikan. 

Sampai saat ini, saya masih mendapati beberapa pertanyaan terkait dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Hal yang wajar karena beragamnya informasi yang diterima oleh Kepala Sekolah. Menurut hemat saya seperti ini menarik karena memperkaya pemahaman pemikiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah. 

Baiklah, karena KTSP masih menjadi topik pembicaraan maka fokus permasalahan yang perlu kita cari jawabannya adalah:

  1. Apakah yang dimaksud KTSP?
  2. Bagaimana Kepala Sekolah mengembangkan KTSP sesuai ketentuan yang berlaku?
  3. Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan KTSP?
  4. Apa saja komponen KTSP?
  5. Kapan Kepala Sekolah dan pendidik mengembangkan KTSP?

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka yang dimaksud dengan KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Operasional maksudnya bersifat operasi. Selanjutnya satuan pendidikan adalah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan MA/MAK. 

KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam mengembangkan KTSP mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013. Pengembangannya memperhatikan acuan konseptual, prinsip pengembangan, dan prosedur operasional. 

Acuan konseptual sedikitnya meliputi: (a) peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia; (b) toleransi dan kerukunan umat beragama; (c) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; (d) peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; (e) kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;  (f) kebutuhan kompetensi masa depan; (g) tuntutan dunia kerja; (h) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (i) keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan; (j) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (k) dinamika perkembangan global; dan (l) karakteristik satuan pendidikan. 

Sementara prinsip pengembangan KTSP meliputi (a) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang;  (b) belajar sepanjang hayat; dan (c) menyeluruh dan berkesinambungan. 

Selanjutnya untuk prosedur operasional pengembangan KTSP paling sedikit meliputi: (a) analisis; (b) penyusunan;  (c) penetapan; dan (d) pengesahan.

Hal-hal yang dianalisis antara lain: (a) analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; (b) analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan;  dan (c) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. 

Penyusunan KTSP mencakup: (a) perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan; (b) pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; (c) pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; (d) penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; (e) penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan (f) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.

Penetapan KTSP dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.  

Pengesahan KTSP dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk jenjang SD dan SMP dinas pendidikan kabupaten. MI, MTS, MA, MAK kantor kementerian agama. Sedangkan SMA/SMK cabang dinas pendidikan. 

Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Pelaksanaan KTSP sepenuhnya merupakan tanggung jawab satuan pendidikan. Maka kepala sekolah dan pendidik menjadi pihak yang terlibat langsung keterlaksanaan KTSP tersebut. 

Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah. Namun untuk kurikulum darurat Buku II belum disusun oleh Pemerntah, maka sekolah dapat menyusun buku II secara mandiri. 

Waktu yang tepat penyusunan KTSP adalah sebelum tahun ajaran baru dimulai. Hal ini karena KTSP sebagai pedoman operasional pembelajaran di satuan pendidikan. Jadi sebelum tahun ajaran baru setiap satuan pendidikan hendaknya telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan penyusunan KTSP. 

Demikian ulasan singkat saya, semoga bermanfaat. 

Reaksi:

Post a Comment

0 Comments