Cara Cek Status SK Impassing atau Penyetaraan Guru Bukan PNS

Baru saja tadi kedatangan tamu ke rumah. Ia menanyakan keabsahan SK Impassing/Penyetaraan Guru Bukan PNS. 

Sebenarnya bukan bidang saya untuk menjelaskan hal seperti ini. Namun karena ada yang bertanya dan alangkah tidak baiknya saya jika tidak mau membantunya. Walaupun sebatas hanya untuk menunjukkan cara mengecek status SK Impassing.  

Mulailah aku tunjukkan dengan membuka alamat websitenya di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ atau dapat dibuka melalui link berikut ini. 

Silakan buka disini

Dengan mengetahui sendiri status SK-nya, tamu tadi merasa lega. Terlebih pengajuannya telah disetujui dan dalam proses pembuatan SK. 

Untuk diketahui bahwa guru non PNS yang telah memiliki SK Impassing berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan golongan yang mengacu aturan pada PNS. Sebaliknya bagi guru non PNS yang bersertifikasi tetapi belum memiliki SK Impassing maka tunjangan profesi yang diterima setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00. Oleh karena itu, bagi guru non PNS yang telah bersertifikasi segeralah untuk mengajukan SK Impassing. 


Reaksi:

Post a Comment

0 Comments