Sahabat Guru dan Orang Tua/Wali,
sebentar lagi putra-putrinya akan mengikuti USBN tahun 2018. Hal-hal yang
berkaitan dengan penyelenggaraan USBN diatur oleh Prosedur Operasional Standar
atau biasa disebut POS. Saat ini pemerintah
telah menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur
penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan
Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018. Nah, untuk mengetahui isinya mari kita baca
bersama-sama.
Mekanisme
Penyusunan Soal
Mekanisme penyusunan soal USBN
SD/MI tahun 2018 ini melibatkan peran satuan pendidikan dan Kelompok Kerja Guru
(KKG). Satuan pendidikan berperan mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal
di KKG. Sedangkan KKG berperan (1) Menyusun
dan menelaah indikator penyusunan
soal berdasarkan kisi-kisi USBN. (2) Menyusun soal USBN yang disusun oleh
guru-guru di dalam KKG. (3) Menerima soal
USBN (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama. (4) Menelaah dan merakit soal USBN.
Mata
Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
Mata pelajaran yang diujikan
dalam USBN adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Bentuk,
jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang
diujikan antara lain, adalah: Bahasa
Indonesia bentuk soalnya pilihan ganda sebanyak 40 butir dan uraian 5 butir
soal. Matematika
bentuk soalnya pilihan ganda sebanyak 30 butir soal dan uraian 5 butir soal. Ilmu
Pengetahuan Alam bentuk soalnya pilihan ganda sebanyak 35 butir soal dan uraian
5 butir soal. Untuk
alokasi waktu masing-masing mata pelajaran 120 menit.
USBN untuk Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri
oleh Kementerian Agama. Untuk siswa berkebutuhan
khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras)
waktu USBN dapat ditambah 45 menit. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain
di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa
Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
Penggandaan
Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau satuan Pendidikan.
Jadwal
USBN
Jadwal USBN ditentukan USBN Utama
dan Susulan.
Jadwal USBN yang utama adalah:
Bahasa Indonesia pada hari Kamis,
3 Mei 2018 pukul 08.00-10.00
Matematika pada hari Jum’at, 4
Mei 2018 pukul 08.00-10.00
Ilmu Pengetahuan Alam hari Sabtu,
5 Mei 2018 pukul 08.00-10.00
Sedangkan untuk jadwal USBN
susulan dilaksanakan hari Senin, Selasa dan Rabu pekan berikutnya.
Moda
Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda
ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer,
atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis
komputer mempertimbangkan beberapa hal (1) Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal
pilihan ganda dan soal uraian. (2) Kesiapan infrastruktur. (3) Kesiapan aplikasi. (4) Kesiapan sumber daya.
Pengaturan
Ruang/Tempat USBN
Panitia USBN menetapkan ruang
USBN dengan persyaratan sebagai berikut.
- Ruang
yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
- Pembagian ruangan diatur (1) Jumlah peserta dibagi 20; (2) Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan (3) Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
- Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
- Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta USBN;
- Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
- Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
- Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
Tempat duduk peserta USBN diatur (1) Satu bangku untuk satu orang peserta USBN. (2) Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya setengah meter. (3) Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor peserta.
- Pembagian ruangan diatur (1) Jumlah peserta dibagi 20; (2) Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan (3) Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
- Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
- Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta USBN;
- Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
- Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
- Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
Tempat duduk peserta USBN diatur (1) Satu bangku untuk satu orang peserta USBN. (2) Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya setengah meter. (3) Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor peserta.
Pemeriksaan
dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan
hasil USBN diatur berdasarkan bentuk soal. Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat
diperiksa secara manual atau menggunakan
alat pemindai. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru
sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Jika terdapat selisih
nilai antara kedua pemeriksa lebih dari
25% dari skor maksimum, pimpinan
satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
Nilai USBN merupakan gabungan
nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. Sekolah
menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang
proporsional.
Sahabat Guru dan para orang
tua/wali kalau ingin lebih jelas bisa dipelajari POS USBN 2018.
0 Comments