![]() |
Gambar Anak-Anak Belajar |
Teka-teki tentang
ujian sekolah untuk jenjang sekolah dasar (SD) terjawab sudah. Baru-baru ini
Kemdikbud memberitakan kebijakan baru tentang ujian sekolah jenjang sekolah
dasar (SD) tahun 2018 melalui laman resminya (www.kemdikbud.go.id).
Kalau dicermati ada beberapa perubahan sehingga ada perbedaan dengan
tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut meliputi perubahan istilah, pola pembuatan
naskah, bentuk soal, dan kisi-kisinya.
Pada tahun lalu
istilahnya US/M dan US, sedangkan tahun ini berganti USBN dan US. Mata
pelajaran yang diujikan baik US/M mapun USBN tidak mengalami perubahan, tetap
tiga mata pelajaran bukan delapan pelajaran sebagaimana yang beredar
sebelumnya, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, sedangkan untuk US
meliputi lima mata pelajaran yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn), Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan, dan Penjaskes dan
Olahraga.
Perubahan istilah US/M
menjadi USBN tersebut membawa dampak perubahan pola pembuatan naskah soal
ujian. Kalau tahun lalu 25% soal dibuat oleh Pusat sebagai anchor dan 75% soal
dibuat oleh guru dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama. Tahun ini 20% sampai 25% soal disiapkan
oleh Pusat sebagai anchor, dan 75% sampai 80% soal disiapkan oleh guru yang
tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).
Selain itu, perubahan
terjadi pada bentuk soal. Soal US/M 100% bentuk soalnya pilihan ganda,
sedangkan pada USBN ada kombinasi soal 90% pilihan ganda dan 10%
esai.
Perubahan lainnya
adalah pembuatan soal US dibuat oleh sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional
yang disiapkan oleh pusat. Tahun sebelumnya kisi-kisi US dan soal dibuat
oleh sekolah.
Semua berharap dengan
adanya perubahan ini membawa dampak lebih baik dari sebelumnya, baik persiapan,
pelaksanaan, maupun hasilnya. Marilah kita siapkan pembelajaran dengan lebih
baik lagi agar siswa-siswi kita memperoleh hasil belajar yang terbaik dan siap
menjadi generasi abad 21.
0 Comments