Yuk, Mengintip Pelaksanaan USBN SD/MI dan Mekanismenya!

Sahabat Guru dan Orang Tua/Wali, sebentar lagi putra-putrinya akan mengikuti USBN tahun 2018. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan USBN diatur oleh Prosedur Operasional Standar atau biasa disebut POS. Saat ini pemerintah  telah menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018. Nah, untuk mengetahui isinya mari kita baca bersama-sama.


Mekanisme Penyusunan Soal

Mekanisme penyusunan soal USBN SD/MI tahun 2018 ini melibatkan peran satuan pendidikan dan Kelompok Kerja Guru (KKG). Satuan pendidikan berperan mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG. Sedangkan KKG berperan (1) Menyusun  dan menelaah  indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN. (2) Menyusun soal USBN yang disusun oleh guru-guru di dalam KKG. (3) Menerima soal  USBN (20%-25%)    dari  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama. (4) Menelaah dan merakit soal USBN.



Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu 
Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Bentuk, jumlah  butir  soal, dan alokasi waktu  untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan antara lain, adalah: Bahasa Indonesia bentuk soalnya pilihan ganda sebanyak 40 butir dan uraian 5 butir soal. Matematika bentuk soalnya pilihan ganda sebanyak 30 butir soal dan uraian 5 butir soal. Ilmu Pengetahuan Alam bentuk soalnya pilihan ganda sebanyak 35 butir soal dan uraian 5 butir soal. Untuk alokasi waktu masing-masing mata pelajaran 120 menit.

USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi  Pekerti  bagi peserta didik  Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.  Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan,  Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti  mata pelajaran  Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan Pendidikan.

Jadwal USBN
Jadwal USBN ditentukan USBN Utama dan Susulan.
Jadwal USBN yang utama adalah:
Bahasa Indonesia pada hari Kamis, 3 Mei 2018 pukul 08.00-10.00
Matematika pada hari Jum’at, 4 Mei 2018 pukul 08.00-10.00
Ilmu Pengetahuan Alam hari Sabtu, 5 Mei 2018  pukul 08.00-10.00
Sedangkan untuk jadwal USBN susulan dilaksanakan hari Senin, Selasa dan Rabu pekan berikutnya.

Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer,  atau  kombinasi  ujian berbasis komputer  dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal (1) Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian. (2) Kesiapan infrastruktur. (3) Kesiapan aplikasi. (4) Kesiapan sumber daya.

Pengaturan Ruang/Tempat USBN
Panitia USBN menetapkan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut.
- Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
- Pembagian ruangan diatur (1) Jumlah peserta dibagi 20; (2) Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan (3) Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1  (satu)  sampai dengan 4  (empat)  orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
- Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
- Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta USBN;
- Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan:
 ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK  DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
- Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
- Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
Tempat duduk peserta USBN diatur (1) Satu bangku untuk satu orang peserta USBN. (2) Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya setengah meter. (3) Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor peserta.

Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur berdasarkan bentuk soal. Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual  atau menggunakan alat pemindai. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari  25% dari skor maksimum,  pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.  Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. Sekolah menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.
Sahabat Guru dan para orang tua/wali kalau ingin lebih jelas bisa dipelajari POS USBN 2018

Reaksi:

Post a Comment

0 Comments